Kode Etik PNS - Etika terhadap sesama PNS
Indeks Artikel
 Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil
 1. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang
 berlainan;
 2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
 3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
 4. menghargai perbedaan pendapat;
 5. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
 6. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
 7. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
- << Sebelum
 - Berikut
 

			
			
			
			
			
			
			
			
			
			
			
