Kode Etik PNS - Etika dalam Berorganisasi
Indeks Artikel
 Etika dalam Berorganisasi 
 1. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
 2. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
 3. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
 4. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
 5. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
 6. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
 7. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
 8. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
 9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

			
			
			
			
			
			
			
			
			
			
			
