DIVERSI ANAK
DIVERSI ANAK

Wangi Wangi - Selasa, 8 Agustus 2023
Bapak Fahreshi Arya Pinthaka, S.H, sebagai Fasilitator Diversi yang berhasil mendamaikan Anak dengan Korban. Terdapat perkara anak yang berhasil diselesaikan dengan jalan perdamaian dengan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Wgw. Jalur yang ditempuh yaitu melalui proses diversi.
Proses Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


