PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN PANITERA MUDA PERDATA PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN PANITERA MUDA PERDATA PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI




PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN PANITERA MUDA PERDATA PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI




PANGGILAN KEPADA PIHAK YANG TIDAK DIKETAHUI ALAMATNYA
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 Tentang TATA CARA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT, pada poin 9 " Bahwa dalam hal panggilan dan/ atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/ atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum".
Panggilan umum yang dimaksud berupa panggilan yang dilakukan petugas Juru Sita / Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Wangi Wangi melalui media papan informasi di Kantor Pengadilan Negeri Wangi Wangi setempat dan website resmi Pengadilan Wangi Wangi.



Klik link atau salin tautan link dibawah ini untuk bisa dapat mengakses
https://drive.google.com/file/d/1Y5IFo3xQpQwFQMFs6RjM6CIJbXmyCvER/view?usp=sharing